jambi tourism object and leisure information

Archive for October 13th, 2009

Fuel Surcharge Penerbangan Menipu Konsumen

by admin on Oct.13, 2009, under Uncategorized

Senin, 12/10/2009 07:46 WIB
Catatan Agus Pambagio
Fuel Surcharge Penerbangan Menipu Konsumen

Agus Pambagio
Jakarta – Lebaran telah usai dan hampir seluruh penduduk perkotaan sudah
kembali ke tempat tinggal sekaligus tempat mencari nafkahnya. Operator
penerbangan usai berpesta dan sekarang tinggal menghitung keuntungan
selama H-7 sampai H+7. Meski harga tiket melambung tetap saja dikejar
konsumen demi berlebaran di kampung halaman. Konsumen tidak peduli
bahwa dirinya tengah diperdaya oleh operator penerbangan selama ini
melalui pembebanan fuel surcharge (FS) pada setiap rute penerbangan
dengan besaran yang mencekik leher.
FS adalah komponen tambahan biaya dalam industri penerbangan yang
diizinkan oleh Pemerintah dan harus dibayar konsumen di luar harga
tiket. FS diterapkan oleh maskapai penerbangan atas izin Pemerintah
c.q. Departemen Perhubungan sebagai upaya untuk menutup biaya yang
muncul sebagai akibat dari kenaikan harga avtur. Patut diduga maskapai
penerbangan di Indonesia memberlakukan FS dengan perhitungan yang tidak
jelas dan tidak diinformasikan cara penghitungannya kepada konsumen.
Sementara patut diduga regulator (Departemen Perubungan) membiarkan
para operator memperdaya konsumen.
Ketua KPPU Benny Pasaribu pada Kompas.com (23 Juli 2009) mengatakan: harga FS terus mengalami
kenaikan dengan persentase yang tidak sebanding dengan persentase
kenaikan harga avtur. Tak hanya itu, maskapai menetapkan besaran FS
dengan melakukan penghitungan sendiri dan tidak berlandaskan
penghitungan yang akurat. “Itu membebani konsumen,” tegas Benny. Jadi
menurut saya maskapai penerbangan patut diduga telah menipu konsumen
dengan alasan untuk menutup kerugian operasional akibat meningkatnya
harga avtur.
Betulkah FS untuk Menutup Rugi Operasional ?
Untuk membahas kerugian operasional coba kita lihat laporan keuangan tahunan
PT Garuda Indonesia (GA) tahun 2008 yang sudah dipublikasikan beberapa
waktu yang lalu dan kebetulan saya mempunyainya. Tahun 2008 PT GA
memperoleh laba bersih sebesar Rp 669.470.777.905 atau naik lebih dari
10 kali lipat dibanding laba bersih tahun 2007 yang hanya sebesar Rp
60.185.886.585. Suatu prestasi yang luar biasa bagi sebuah korporasi
penerbangan di saat seluruh raksasa penerbangan dunia merugi karena
resesi. Mudah-mudahan ini keuntungan nyata bukan hasil polesan
manajemen yang menyesatkan publik dan pemegang saham atau bahkan
Presiden yang telah mengacungkan 2 jempolnya di depan pesawat baru PT
GA.
Dari laporan tahunan keuangan PT GA terlihat bahwa total
penerimaan perseroan dari penumpang tahun 2008 meningkat sebesar Rp
14.119.721.551.793 (penerimaan tahun 2007 sebesar Rp
10.230.163.369.194). Berdasarkan data tambahan, pada komponen
penerimaan dari penumpang per tahun 2008 ternyata ada sub penerimaan
yang berasal dari FS, yaitu sebesar Rp 3.773.902.096.298 (pada laporan
keuangan yang saya dapat ditulis sebagai : 400017 PAX REV-INSURANCE AND
FUEL SURCHARGE) tetapi patut diduga ini merupakan total penerimaan
dari FS saja, tanpa asuransi. Pada tahun 2007 peneriman dari FS hanya
sebesar Rp 1.431.967.292.531.

Besaran FS berbeda-beda tergantung jarak atau rute penerbangan, namum besarannya patut diduga
ditetapkan suka-suka oleh maskapai penerbangan. Sebagai contoh, saya
baru saja membeli tiket kelas ekonomi Garuda Indonesia (GA) Jakarta
(CGK)-Pekanbaru (PKU) pp seharga Rp 1.990.000 seperti yang tertulis di
tiket elektronik. Harga tersebut dirinci sebagai berikut : harga tiket
murni sebesar Rp 1.300.000; pajak Rp 130.000 (kodeID); asuransi Rp
20.000 (kode IW) dan fuel surcharge sebesar Rp 540.000 (kode YQ).
Artinya konsumen harus menanggung FS yang nilainya sebesar 27% dari
harga tiket! Apa dasar perhitungannya? Tidak ada yang tahu.
Pesawat yang saya gunakan dari CGK menuju PKU adalah B 737-300 milik maskapai
PT GA yang berisi 16 tempat duduk kelas bisnis dan 94 tempat duduk
kelas ekonomi, atau total 110 tempat duduk. Dari data yang saya dapat,
pesawat ini membutuhkan bahan bakar (avtur) untuk rute CGK – PKU
sebanyak 5.012 liter. Harga avtur di CGK saat ini adalah sekitar Rp
5.819/liter. Jadi biaya bahan bakar atau fuel cost CGK-PKU adalah 5.012
liter x Rp 5.819/liter = Rp 29.163.423. Jika hanya 85% kursi terisi
atau 94 penumpang dan FS CGK-PKU adalah Rp 270.000/penumpang, maka
total FS yang dinikmati PT GA untuk rute CGK – PKU adalah 94 x Rp 270.000 = Rp. 25.380.000.
Dari perhitungan di atas maka total biaya bahan bakar yang dibiayai oleh FS adalah 87%. Bukan main!
Padahal di komponen tiket sudah termasuk biaya bahan bakar. Jadi
pendapatan sebear Rp 25.380.000 untuk sekali jalan rute CGK-PKU adalah
pendapatan tambahan hasil memperdaya konsumen. Patut diduga ini perampokan!
Sedangkan untuk penerbangan internasional, umumnya
PT GA tidak mengenakan FS, kalau pun ada kecil sekali. Jadi GA
membebankan biaya bahan bakar untuk penerbangan internasional ke
penumpang domestik. Teganya….teganya….
Pertanyaannya, mengapa FS digunakan untuk menambah keuntungan bukan menutup kerugian
akibat kenaikan harga BBM (avtur)? FS diizinkan oleh Menteri
Perhubungan (Menhub) hanya untuk menutup kerugian bukan menambah
keuntungan perusahaan. Artinya maskapai penerbangan, dalam hal ini PT
GA patut diduga telah membohongi konsumen. Untuk itu harus ada
pertanggungjawaban manajemen PT GA kepada konsumen. Tentunya maskapai
penerbangan lainnya pun patut diduga juga melakukan hal yang sama,
membohongi konsumen.
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?
Pengenaan FS oleh maskapai penerbangan seperti PT GA telah melanggar Pasal 10
ayat (a) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: “Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa. Untuk itu sanksi hukumnya sesuai Pasal 62
adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2
miliar. Sebagai konsumen, sebaiknya konsumen penerbangan secara
bersama-sama segera melakukan somasi kepada Menhub karena patut diduga
Menhub telah melakukan pembiaran hukum di mana maskapai penerbangan
dapat menentukan besaran FS semena-mena yang merugikan konsumen.
Somasi juga ditujukan kepada INACA (Indonesia National Air Carriers
Association) dan perusahaan penerbangan yang patut diduga telah memeras
konsumen melalui pengenaan FS yang semena-mena. Jika somasi tidak
ditanggapi maka konsumen harus melakukan tuntutan hukum berdasarkan UU
No 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Patgulipat semacam ini tidak bisa dibiarkan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus
merekomendasikan pada Pemerintah untuk segera membatalkan pengenaan FS
ini kepada konsumen. Menhub juga harus turun tangan dan jika Menhub
tidak sanggup, maka dengan sangat menyesal harus meminta Presiden untuk
turun tangan agar FS dihentikan karena merugikan penumpang. Kalau pun
masih perlu FS, besarannya harus disesuaikan dan penetapannya harus
diperdebatkan di publik, tidak ditentukan secara diam-diam oleh
manajemen maskapai penerbangan seperti apa yang dilakukan oleh PT GA.
* Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)

  • Share/Bookmark
Leave a Comment more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

Visit our friends!

A few highly recommended friends...

Archives

All entries, chronologically...